Melalui PN Jakarta Selatan Keluarga Artis Nirina Zubir digugat 10,1 Milyar

- Editor

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Jakarta, – Keluarga Artis Nirina Zubir, Fadhlan Karim turut menjadi tergugat dalam kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang sudah teregister di Pengadilan Negri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. yang di jadwalkan gelar sidang perdana pada 6 Februari 2024 mendatang.

Diketahui sebelumnya, sejumlah aset milik keluarga Artis Nirina Zubir diduga telah dirubah nama kepemilikannya oleh Riri Kasmitha (Asisten Rumah Tangga keluarga Artis Nirina Zubir) dan telah dijual kepada pihak ketiga yang saat ini menjadi klien dari Pengacara Daddy Hartadi, S.H, M.H melalui kantor Hukum Rikardo Lumbaraja & Associate.

Dalam keterangannya, Daddy Hartadi menyampaikan sertifikat tanah milik tiga orang kliennya menjadi barang bukti dalam proses kasus dugaan penggelapan aset keluarga artis Nirina Zubir, Namun hingga proses inkrah kasus selesai sertifikat milik kliennya tersebut tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga :  Yenny Wahid Ungkap Ganjar-Mahfud Paling Dekat Dengan Nilai-Nilai yang Diwariskan Gus Dur

Dikatakan Daddy beberapa tergugat dalam perkara kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum Tersebut diantaranya Kepala Kepolisian Polda Metrojaya sebagai penyidik menjadi tergugat 1, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sebagai Penuntut Umum menjadi tergugat 2, dan Fadhlan Karim sebagai turut tergugat.

Lebih lanjut, Menurut Daddy penyidik dan penuntut umum dalam perkara pidana terkait pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Fadhlan Karim (kakak kandung Nirina Zubir) diduga telah memanipulasi dokumen dalam berkas perkara pidana tersebut.

” Sehingga dalam putusannya saat itu barang bukti milik klien kami berupa Sertifikat hak milik tidak dikembalikan lagi, padahal ketiga klien kami memiliki bukti penyitaan dari penyidik dan sertifikat hak milik yang disita untuk dijadikan barang bukti itu belum berubah masih atas nama ketiga klien kami ” Jelas Daddy kepada Media Pada Rabu, (31/01/2024)

Baca Juga :  Gotong Royong Forwatu Banten Bersama Warga Masyarakat Kampung Kebon Kelapa

Daddy menilai JPU dan Penyidik Polda Metro Jaya dinilai telah lalai dan sengaja merubah keterangan asal barang bukti yang disita. Ia menilai perbuatan melawan hukum tersebut telah merugikan pihak lain berdasarkan ketentuan Pasal 46 KUHAP, barang bukti dalam perkara pidana dikembalikan kepada pemiliknya atau dimana barang bukti itu berasal disita.

” Dalam gugatan ini kami menggugat ganti kerugian materil sebesar 100 Juta Rupiah dan menuntut dalam petitumnya untuk Hakim memutus dikembalikannya barang bukti berupa SHM atas nama ketiga klien kami yaitu Jasmani, Muhamad fachrurozy dan Musaroh sebagai ahli waris Sutrisno. ” Tutup Pengacara yang memiliki latar belakang Aktivis tersebut.

Berita Terkait

Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Diduga Inisial ( PD ) Merasa Kebal Hukum Menimbun BBM Jenis Pertalite Subsidi Dirumah Warga Minta Kapolda Lampung Dan Kapolres Tidak Tegas !!
Pengawas SPBU No.24.354.59 inisial ( Hendra ) Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingin Dengan Oknum TNI AL INISIAL ( By ) 
Diduga Restoran Wingheng Gedung Valvet 76 Tak Memiliki Izin IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) Warga Minta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tindak Tegas
DI JALAN P .TIRTAYASA SUKABUMI KEC SUKABUMI KOTA BANDAR LAMPUNG DIDUGA DIBELAKANG RUKO ADA AKTIFITAS DAN MENGOPLOS BBM BERSUBSIDI WARGA MINTA KAPOLDA LAMPUNG MENINDAK TEGAS !!
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 17:26 WIB

Diduga Inisial ( PD ) Merasa Kebal Hukum Menimbun BBM Jenis Pertalite Subsidi Dirumah Warga Minta Kapolda Lampung Dan Kapolres Tidak Tegas !!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pengawas SPBU No.24.354.59 inisial ( Hendra ) Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingin Dengan Oknum TNI AL INISIAL ( By ) 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:28 WIB

Diduga Restoran Wingheng Gedung Valvet 76 Tak Memiliki Izin IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) Warga Minta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tindak Tegas

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:16 WIB

DI JALAN P .TIRTAYASA SUKABUMI KEC SUKABUMI KOTA BANDAR LAMPUNG DIDUGA DIBELAKANG RUKO ADA AKTIFITAS DAN MENGOPLOS BBM BERSUBSIDI WARGA MINTA KAPOLDA LAMPUNG MENINDAK TEGAS !!

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:05 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:28 WIB

Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!

Berita Terbaru