Pasum Dirusak, Pagar Warga Roboh : Pabrik Keratom di Kubu Raya Tuai Penolakan

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.Com | Kubu Raya, Kalimantan Barat – Polemik keberadaan pabrik penggilingan daun keratom di kawasan padat penduduk kembali memicu gejolak warga.

Kali ini, pagar milik salah satu warga roboh, dinding rumah retak, dan fasilitas umum berupa gapura kompleks dirusak oleh sekelompok orang tak dikenal yang diduga kuat berafiliasi dengan pemilik pabrik.

Peristiwa terjadi di Perumahan Palem Raya, Gg. Damai RW 04, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Tiga RT terdampak langsung, yaitu RT 04, 05, dan 06. Warga mengaku resah dengan kebisingan, getaran mesin, dan aktivitas pabrik yang beroperasi di tengah permukiman sejak beberapa waktu terakhir.

Insiden terakhir terjadi pada Sabtu (10/5), ketika pagar milik Haji Kidin ambruk. Tak lama berselang, malam harinya, sejumlah pria berbaju hijau menyerupai atribut militer mendatangi lokasi dan merusak gapura perumahan. Aksi mereka terekam warga dan menjadi perbincangan hangat di media sosial serta diberitakan oleh beberapa media online lokal.

Seorang warga berinisial S, saat konferensi pers di sebuah warung kopi di Jalan Sungai Raya Dalam (12/5), menuturkan bahwa pemilik pabrik keratom kerap bersikap arogan dan mengklaim memiliki “kedekatan khusus” dengan para petinggi aparat.

Baca Juga :  Maraknya Galian Tanah Ilegal Di Wilayah Kabupaten Lebak Banten

“Dia selalu merasa tidak bisa disentuh hukum. Padahal, usaha dan rumah tinggalnya berada di RT kami, sementara domisili resminya di RT lain,” ungkap S yang didampingi sejumlah warga lain.

Lebih jauh, warga menuding bahwa pengusaha tersebut telah mengabaikan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sungai Raya pada 21 Maret 2025 lalu. Dalam mediasi tersebut, telah ditegaskan bahwa semua fasilitas umum adalah milik bersama, bukan milik pribadi atau pengusaha.

Meski warga telah memasang spanduk penolakan di gapura perumahan, suara masyarakat seolah diabaikan. “Kami sudah berkali-kali menyuarakan ini. Tapi pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten, seakan tutup mata,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Pelanggaran ini tidak hanya menyangkut gangguan ketertiban umum dan perusakan fasilitas, tetapi juga diduga mengandung unsur intimidasi dan premanisme, yang melanggar ketentuan hukum pidana.

Perlu diketahui, Pasal 406 KUHP menegaskan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membikin sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dihukum karena perusakan…”.

Baca Juga :  Polda Kalbar Gelar Patroli Malam Ciptakan Keamanan Ramadhan dan Jelang Idul Fitri

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mewajibkan aparat pemerintah daerah untuk menindak tegas gangguan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, termasuk dalam kasus intimidasi oleh oknum preman dan penyalahgunaan fasilitas publik.

Warga Palem Raya mendesak Pemkab Kubu Raya, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka meminta investigasi menyeluruh atas keberadaan pabrik keratom ilegal di kawasan pemukiman padat dan penindakan tegas terhadap pelaku perusakan serta dugaan keterlibatan oknum aparat yang melindungi usaha tersebut.

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Sungai Raya Dalam maupun instansi terkait. Tim media masih berupaya menghubungi pihak-pihak berwenang dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

Sumber : Warga RW 04 Perumahan Palem Raya

Jurnalis : Jono

Berita Terkait

PKBM Ummul Qurro Resmi Berubah Nama Menjadi PKBM Darul Mutiin, Dilakukan Sesuai Prosedur Administrasi Juklak Juknis Dinas Pendidikan
DIDUGA PENGAWAS SPBU 23.351.27 TEMBESU CAMPANG RAYA ( ALFIN ) BEKERJASAMA DENGAN MAFIA SOLAR MODUS MELANGSIR WARGA MINTA KAPOLDA LAMPUNG TIDAK TEGAS !! 
Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat
KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:40 WIB

PKBM Ummul Qurro Resmi Berubah Nama Menjadi PKBM Darul Mutiin, Dilakukan Sesuai Prosedur Administrasi Juklak Juknis Dinas Pendidikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:34 WIB

DIDUGA PENGAWAS SPBU 23.351.27 TEMBESU CAMPANG RAYA ( ALFIN ) BEKERJASAMA DENGAN MAFIA SOLAR MODUS MELANGSIR WARGA MINTA KAPOLDA LAMPUNG TIDAK TEGAS !! 

Senin, 4 Mei 2026 - 22:51 WIB

Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:03 WIB

DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan

Berita Terbaru