Pemerhati Publik Berharap PJ Bupati Sanggau Bersama APH Serius Memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin Jagan Setengah Hati

- Editor

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Pontianak Kalbar – Kesadaran lingkungan yang rendah dari kalangan pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi faktor penyebab pencemaran air di sungai kapuas. Banyak penambang emas tanpa izin yang tidak menyadari dampak buruk dari kegiatan mereka terhadap lingkungan.

Pemerhati Publik Andi Hariadi mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau serta APH harus berkolaborasi untuk memberantas Para Pelaku Penambangan Emas tanpa izin tersebut, karena selama beberapa tahun terakhir ini tidak ada pergerakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan APH, ini sudah sangat jelas dampak buruk dari kegiatan pertambangan emas tanpa izin terhadap lingkungan, air sungai kapuas menjadi tercemar dan dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar”.ujarnya Rabu(21\2\2024)

“Penggunaan merkuri dalam pertambangan emas tanpa izin menjadi masalah lingkungan yang sangat serius. Tentunya kita berharap kepada PJ Bupati yang baru di lantik, ini menjadi PR dengan berkolaborasi bersama APH dalam memberantas Penambangan Emas tanpa izin tersebut”

Baca Juga :  Banyak Kontraktor Mengeluh Sering di Periksa APH.!! Ini Terang Pengamat

Pencemaran air di sungai kapuas karena pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sanggau bukanlah masalah yang dapat diabaikan.

Andi Hariadi yang juga berprofesi sebagai Advokat mengatakan Penambangan Emas tanpa izin tentunya melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160 UU tersebut.

Baca Juga :  Ketua Forum AMPUH All out untuk aksi kepung MK

Ia pun menyadari bahwa maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin tidak bisa dilepaskan dari nilai ekonomi yang didapat masyarakat sekitar. Setidaknya banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dan ini juga yang harus di perhatikan dari pemda kabupaten sanggau, pemda sanggau harus juga mencari solusi untuk mengalihkan mata pencaharian masyarakat sekitar tanpa harus merusak lingkungan.

Sungai dapat menjadi sumber bencana jika tidak dilindungi baik demi kepentingan maupun keselamatannya. air sungai yang terkontaminasi bahan kimia tidak hanya mematikan kehidupan disekitarnya, tetapi juga merusak lingkungan. Penindakan yang sangat serius dapat melindungi sumber daya alam yang berharga dan memberikan lingkungan yang lebih bersih serta aman bagi generasi mendatang tegasnya.

Sumber:Pemerhati Publik Andi Hariadi
Jono

Berita Terkait

Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo
Soal Kritik Penggunaan E Katalog oleh Dewan Musa, Forwatu Banten: Justru dengan E Katalog Ruang Korupsi dapat Diminimalisasi
Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal
Dugaan Pemerasan, TIM Hukum Merah Putih Segera Laporkan Oknum Pejabat Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu
Hebat Gayus Bandar Judi Togel Tembak Ikan Diduga Dibekap Anggota PM Taput, Kapolres Taput tak Berkutik
Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam
Imigrasi Siap Integrasi dengan NIK, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP-el dan KK
PAC PP Perbaungan : RPP ke VII Ranting Melati I, Langkah Baru Menuju Misi Besar Pemuda Pancasila di Perbaungan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 05:08 WIB

Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Soal Kritik Penggunaan E Katalog oleh Dewan Musa, Forwatu Banten: Justru dengan E Katalog Ruang Korupsi dapat Diminimalisasi

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Pemerasan, TIM Hukum Merah Putih Segera Laporkan Oknum Pejabat Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:13 WIB

Hebat Gayus Bandar Judi Togel Tembak Ikan Diduga Dibekap Anggota PM Taput, Kapolres Taput tak Berkutik

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:26 WIB

Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam

Kamis, 27 Juni 2024 - 03:22 WIB

Imigrasi Siap Integrasi dengan NIK, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP-el dan KK

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:55 WIB

PAC PP Perbaungan : RPP ke VII Ranting Melati I, Langkah Baru Menuju Misi Besar Pemuda Pancasila di Perbaungan

Berita Terbaru

Bisnis

Ciri Ciri Pembuluh Arteri, Ini Perbedaan dengan Vena

Sabtu, 9 Nov 2024 - 08:52 WIB