Pemerhati Publik Berharap PJ Bupati Sanggau Bersama APH Serius Memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin Jagan Setengah Hati

- Editor

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Pontianak Kalbar – Kesadaran lingkungan yang rendah dari kalangan pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi faktor penyebab pencemaran air di sungai kapuas. Banyak penambang emas tanpa izin yang tidak menyadari dampak buruk dari kegiatan mereka terhadap lingkungan.

Pemerhati Publik Andi Hariadi mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau serta APH harus berkolaborasi untuk memberantas Para Pelaku Penambangan Emas tanpa izin tersebut, karena selama beberapa tahun terakhir ini tidak ada pergerakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan APH, ini sudah sangat jelas dampak buruk dari kegiatan pertambangan emas tanpa izin terhadap lingkungan, air sungai kapuas menjadi tercemar dan dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar”.ujarnya Rabu(21\2\2024)

“Penggunaan merkuri dalam pertambangan emas tanpa izin menjadi masalah lingkungan yang sangat serius. Tentunya kita berharap kepada PJ Bupati yang baru di lantik, ini menjadi PR dengan berkolaborasi bersama APH dalam memberantas Penambangan Emas tanpa izin tersebut”

Baca Juga :  Ganjar Ingin Pembangunan IKN Melibatkan Masyarakat Adat

Pencemaran air di sungai kapuas karena pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sanggau bukanlah masalah yang dapat diabaikan.

Andi Hariadi yang juga berprofesi sebagai Advokat mengatakan Penambangan Emas tanpa izin tentunya melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160 UU tersebut.

Baca Juga :  Lemahnya Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kecamatan Teluk Batang

Ia pun menyadari bahwa maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin tidak bisa dilepaskan dari nilai ekonomi yang didapat masyarakat sekitar. Setidaknya banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dan ini juga yang harus di perhatikan dari pemda kabupaten sanggau, pemda sanggau harus juga mencari solusi untuk mengalihkan mata pencaharian masyarakat sekitar tanpa harus merusak lingkungan.

Sungai dapat menjadi sumber bencana jika tidak dilindungi baik demi kepentingan maupun keselamatannya. air sungai yang terkontaminasi bahan kimia tidak hanya mematikan kehidupan disekitarnya, tetapi juga merusak lingkungan. Penindakan yang sangat serius dapat melindungi sumber daya alam yang berharga dan memberikan lingkungan yang lebih bersih serta aman bagi generasi mendatang tegasnya.

Sumber:Pemerhati Publik Andi Hariadi
Jono

Berita Terkait

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!
Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Di Jalan Sukarno Hatta Kota Bandar Lampung Diduga Di Backup Oknum TNI AL
SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat
Penimbunan Ilegal Minyak Subsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingi Oknum TNI AL, APH Diminta Tidak Tegas !!
Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Wilayah Way Lunik Diduga Ada Oknum TNI AL Yang Terlibat
Aktivitas Gudang Minyak Mentah Di Perbatasan Lampung Selatan, Berharap Dari APH Dan Dinas Lingkungan Hidup Tindak Tegas
Diduga Oknum Pengawas, Rz Dan Al Dari Pihak SPBU Srimenanti Sribawono Sebagai Pemain Utama Pendistribusian Pengecor Minyak Subsidi Jenis Solar Di Sribawono Kapolres Diminta Untuk Tidak Tegas !!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:05 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:28 WIB

Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:45 WIB

Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Di Jalan Sukarno Hatta Kota Bandar Lampung Diduga Di Backup Oknum TNI AL

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:26 WIB

SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:27 WIB

Penimbunan Ilegal Minyak Subsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingi Oknum TNI AL, APH Diminta Tidak Tegas !!

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:34 WIB

Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Wilayah Way Lunik Diduga Ada Oknum TNI AL Yang Terlibat

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:37 WIB

Aktivitas Gudang Minyak Mentah Di Perbatasan Lampung Selatan, Berharap Dari APH Dan Dinas Lingkungan Hidup Tindak Tegas

Senin, 1 Desember 2025 - 19:55 WIB

Diduga Oknum Pengawas, Rz Dan Al Dari Pihak SPBU Srimenanti Sribawono Sebagai Pemain Utama Pendistribusian Pengecor Minyak Subsidi Jenis Solar Di Sribawono Kapolres Diminta Untuk Tidak Tegas !!

Berita Terbaru