Tim L7 di tuduh Melakukan Pemerasan Terhadap Pengedar Obat Terlarang

- Editor

Minggu, 8 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ALGARINEWS || CIANJUR, – Adanya penyebaran informasi bohong di pesan singkat, yang mengatakan wartawan liputan7 meminta uang kepada pengedar obat keras, membuat jajaran redaksi tidak tinggal diam. “Sudah kami adukan terkait pencemaran nama baik media kepada Kepolisian Polres Cianjur,” ucapnya salah satu wartawan yang dituduhkan oleh penyebar obat keras. Sabtu (7/10/2023).

Sebelumnya awak media liputan7 menemukan adanya toko yang menjual obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Cianjur, Polda Jabar berkedok konter HP.

Menurut wartawan yang dituduh memeras pengedar obat keras itu mengatakan, saya kaget adanya pesan singkat yang dilontarkan oleh Irfan yang dalam pesan singkatnya mengatakan, wartawan liputan7 minta uang Rp 2 Juta.
“Pesan singkat itu Hoax dan sudah pencemaran nama saya dan baik media,” ucapnya.

Selain itu dia mengatakan sebelumnya Tim Liputan7 yang melakukan investigasi terhadap maraknya peredaran Eximer dan Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar di Wilayah Hukum Polres Cianjur.

“Sudah dua yang kami temukan peredaran obat keras itu, dan sudah kami publikasikan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Diduga Dana Hibah: Terungkap Penyalahgunaan Dana di Sekolah Yayasan Al Bukhori

Menurut penjelasannya. Saat melintas di Jalan Ir.H.Juanda Bojongherang Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Jawa Barat mendapati sebuah Counter Handphone yang ramai di datangi oleh anak-anak remaja.

“Adanya kecurigaan itu, saya bersama TIM mendekati, dan bertanya kepada pria yang mengaku sebagai pekerja toko, setelah menjelaskan kepada pekerja toko bahwa tujuan kedatangan media Liputan7 untuk bertanya barang apa yang diedarkan namun pekerja toko meminta untuk menunggu pemiliknya datang,” jelasnya.

Setelah menunggu beberapa saat, sambungnya Yudianto yang merupakan wartawan dari media liputan7 datang seorang pria yang bernama Irfan yang mengaku mewakili dari pemilik toko.

“Dia meminta untuk menghapus Video rekaman kami dengan gaya premannya, dan tidak ingin dimintai keterangan mengenai usaha mengedarkan obat jenis Eximer dan Tramadol yang dijalani olehnya,” sambung Yudi.

Masih kata Yudianto, Karena tidak ingin terjadi keributan, maka kami bersama TIM meninggalkan lokasi tersebut, selanjutnya Tim Investigasi mempublikasikan sesuai fakta di lapangan dengan Judul, Berkedok Counter Handphone, Pengedar Obat Keras Eximer dan Tramadol Bebas Beraksi di Kecamatan Cianjur.

Baca Juga :  Aksi Balap.Liar di Jalan Arteri Supadio Polisi Amankan 10 Unit Motor

“Setelah diterbitkan, Link pemberitaan tersebut di share kepada Irfan, namun sangat disayangkan Irfan membalas dengan tudingan Yudi bersama Tim meminta uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk uang tutup mulut,” jelasnya.

Salah satu wartawan liputan7 menjelaskan ini bunyi pesan singkat itu. Datang segerombolan wartawan yang menggunakan kendaraan mobil vios dengan nopol A 1269 WE yang mengatasnamakan liputan7 yang menghampiri kami tiba tiba merekam dan memaksa kami dan mengancam kami akan di viral kan di media sosial. dengan meminta suatu imbalan berupa uang dengan nominal RP. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk uang tutup mulut / keamanan. Untuk mereka yang berjumlah 4/5 orang bersama pimpinan.Tulis pesan singkat dari Irfan dilengkapi dengan Foto Mobil. Ujarnya dia.

Tidak terima dengan tudingan itu, Yudi bersama Tim melaporkan Irfan atas dasar pencemaran nama baik dan Undang- undang ITE ke Polres Cianjur Polda Jawa Barat serta melaporkan usaha pengedar obat keras Eximer dan Tramadol yang dijalani oleh Irfan.

 

(Red)

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi
Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila
Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB

Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 

Senin, 29 September 2025 - 14:51 WIB

Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:22 WIB

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Berita Terbaru