Tim L7 di tuduh Melakukan Pemerasan Terhadap Pengedar Obat Terlarang

- Editor

Minggu, 8 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ALGARINEWS || CIANJUR, – Adanya penyebaran informasi bohong di pesan singkat, yang mengatakan wartawan liputan7 meminta uang kepada pengedar obat keras, membuat jajaran redaksi tidak tinggal diam. “Sudah kami adukan terkait pencemaran nama baik media kepada Kepolisian Polres Cianjur,” ucapnya salah satu wartawan yang dituduhkan oleh penyebar obat keras. Sabtu (7/10/2023).

Sebelumnya awak media liputan7 menemukan adanya toko yang menjual obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Cianjur, Polda Jabar berkedok konter HP.

Menurut wartawan yang dituduh memeras pengedar obat keras itu mengatakan, saya kaget adanya pesan singkat yang dilontarkan oleh Irfan yang dalam pesan singkatnya mengatakan, wartawan liputan7 minta uang Rp 2 Juta.
“Pesan singkat itu Hoax dan sudah pencemaran nama saya dan baik media,” ucapnya.

Selain itu dia mengatakan sebelumnya Tim Liputan7 yang melakukan investigasi terhadap maraknya peredaran Eximer dan Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar di Wilayah Hukum Polres Cianjur.

“Sudah dua yang kami temukan peredaran obat keras itu, dan sudah kami publikasikan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ormas Badak Banten gelar Anniversary ke 9 Di Taman Bunga Nusantara

Menurut penjelasannya. Saat melintas di Jalan Ir.H.Juanda Bojongherang Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Jawa Barat mendapati sebuah Counter Handphone yang ramai di datangi oleh anak-anak remaja.

“Adanya kecurigaan itu, saya bersama TIM mendekati, dan bertanya kepada pria yang mengaku sebagai pekerja toko, setelah menjelaskan kepada pekerja toko bahwa tujuan kedatangan media Liputan7 untuk bertanya barang apa yang diedarkan namun pekerja toko meminta untuk menunggu pemiliknya datang,” jelasnya.

Setelah menunggu beberapa saat, sambungnya Yudianto yang merupakan wartawan dari media liputan7 datang seorang pria yang bernama Irfan yang mengaku mewakili dari pemilik toko.

“Dia meminta untuk menghapus Video rekaman kami dengan gaya premannya, dan tidak ingin dimintai keterangan mengenai usaha mengedarkan obat jenis Eximer dan Tramadol yang dijalani olehnya,” sambung Yudi.

Masih kata Yudianto, Karena tidak ingin terjadi keributan, maka kami bersama TIM meninggalkan lokasi tersebut, selanjutnya Tim Investigasi mempublikasikan sesuai fakta di lapangan dengan Judul, Berkedok Counter Handphone, Pengedar Obat Keras Eximer dan Tramadol Bebas Beraksi di Kecamatan Cianjur.

Baca Juga :  Ambil Alih Kemudi Tim Pastikan Daddy Hartadi Siap Maju di Pilbup Serang

“Setelah diterbitkan, Link pemberitaan tersebut di share kepada Irfan, namun sangat disayangkan Irfan membalas dengan tudingan Yudi bersama Tim meminta uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk uang tutup mulut,” jelasnya.

Salah satu wartawan liputan7 menjelaskan ini bunyi pesan singkat itu. Datang segerombolan wartawan yang menggunakan kendaraan mobil vios dengan nopol A 1269 WE yang mengatasnamakan liputan7 yang menghampiri kami tiba tiba merekam dan memaksa kami dan mengancam kami akan di viral kan di media sosial. dengan meminta suatu imbalan berupa uang dengan nominal RP. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk uang tutup mulut / keamanan. Untuk mereka yang berjumlah 4/5 orang bersama pimpinan.Tulis pesan singkat dari Irfan dilengkapi dengan Foto Mobil. Ujarnya dia.

Tidak terima dengan tudingan itu, Yudi bersama Tim melaporkan Irfan atas dasar pencemaran nama baik dan Undang- undang ITE ke Polres Cianjur Polda Jawa Barat serta melaporkan usaha pengedar obat keras Eximer dan Tramadol yang dijalani oleh Irfan.

 

(Red)

Berita Terkait

Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan
Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Diduga Inisial ( PD ) Merasa Kebal Hukum Menimbun BBM Jenis Pertalite Subsidi Dirumah Warga Minta Kapolda Lampung Dan Kapolres Tidak Tegas !!
Pengawas SPBU No.24.354.59 inisial ( Hendra ) Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingin Dengan Oknum TNI AL INISIAL ( By ) 
Diduga Restoran Wingheng Gedung Valvet 76 Tak Memiliki Izin IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) Warga Minta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tindak Tegas
Polsek Metro Penjaringan Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Daftar G, Dua Tersangka Diamankan
DI JALAN P .TIRTAYASA SUKABUMI KEC SUKABUMI KOTA BANDAR LAMPUNG DIDUGA DIBELAKANG RUKO ADA AKTIFITAS DAN MENGOPLOS BBM BERSUBSIDI WARGA MINTA KAPOLDA LAMPUNG MENINDAK TEGAS !!
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:48 WIB

Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 17:26 WIB

Diduga Inisial ( PD ) Merasa Kebal Hukum Menimbun BBM Jenis Pertalite Subsidi Dirumah Warga Minta Kapolda Lampung Dan Kapolres Tidak Tegas !!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pengawas SPBU No.24.354.59 inisial ( Hendra ) Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingin Dengan Oknum TNI AL INISIAL ( By ) 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:28 WIB

Diduga Restoran Wingheng Gedung Valvet 76 Tak Memiliki Izin IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) Warga Minta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tindak Tegas

Senin, 9 Februari 2026 - 15:02 WIB

Polsek Metro Penjaringan Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Daftar G, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:16 WIB

DI JALAN P .TIRTAYASA SUKABUMI KEC SUKABUMI KOTA BANDAR LAMPUNG DIDUGA DIBELAKANG RUKO ADA AKTIFITAS DAN MENGOPLOS BBM BERSUBSIDI WARGA MINTA KAPOLDA LAMPUNG MENINDAK TEGAS !!

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Tertekan, Risiko Turun ke 4.480 Masih Terbuka

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:00 WIB