Viral! Kasus Penganiayaan Berat Anak di Sandai, Polda Kalbar Didesak Bertindak Tegas

- Editor

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Ketapang, Kalimantan Barat – 2 Juni 2025 Kasus penganiayaan berat terhadap DI (13), seorang anak di Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memicu keprihatinan mendalam dan sorotan publik nasional.

Kejadian memilukan ini menjadi viral di berbagai platform media sosial, memantik reaksi keras dari berbagai kalangan.

Direktur Education Care Institute, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat bicara dan mengecam keras tindakan biadab tersebut. Dalam keterangannya kepada sejumlah redaksi media pada Senin, 2 Juni 2025, Dr. Herman menyebut bahwa kasus ini bukan sekadar insiden kekerasan biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang menyisakan luka psikologis mendalam bagi korban.

> “Ini bukan insiden biasa. Luka psikologis yang ditimbulkan bisa membekas seumur hidup bagi anak seusia DI. Pemulihan jiwa anak harus menjadi prioritas mutlak,” ujar Dr. Herman.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke- 61, Kowal Lantamal I Gelar Olahraga Bersama

Ia menegaskan, anak-anak yang mengalami kekerasan brutal berpotensi mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), kecemasan berlebihan, perubahan perilaku, serta gangguan konsentrasi di sekolah. Lebih jauh, dampak jangka panjang bisa memengaruhi kepercayaan diri dan kesehatan mental korban hingga dewasa.

> “Tindakan brutal terhadap anak, apa pun alasannya, adalah kejahatan yang tak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Education Care Institute mendesak Polda Kalbar, Polres Ketapang, dan khususnya Polsek Sandai untuk serius menangani kasus ini. Publik berharap penanganan dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional. Dr. Herman menegaskan, masyarakat tidak akan mentolerir upaya penyelesaian di bawah tangan atau kasus ini “menghilang” begitu saja.

> “Penganiayaan berat terhadap DI harus menjadi prioritas utama. Publik menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Dr. Herman.

Baca Juga :  Dr. Herman Hofi Ingatkan ASN: Takut Kriminalisasi Bisa Hambat Pembangunan

Dari aspek hukum, Dr. Herman menekankan bahwa pelaku layak dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.

Education Care Institute juga menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban dan keluarganya dari segala bentuk intimidasi. Negara dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan pemulihan korban.

> “Publik harus memandang kejahatan terhadap anak sebagai musuh bersama. Keterlibatan publik dalam mengawal kasus ini adalah sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa dibiarkan,” tutup Dr. Herman.

Sumber: DIREKTUR EDUCATION CARE INSTITUTE Dr Herman Hofi Munawar

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Berita Terbaru