Viral! Kasus Penganiayaan Berat Anak di Sandai, Polda Kalbar Didesak Bertindak Tegas

- Editor

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Ketapang, Kalimantan Barat – 2 Juni 2025 Kasus penganiayaan berat terhadap DI (13), seorang anak di Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memicu keprihatinan mendalam dan sorotan publik nasional.

Kejadian memilukan ini menjadi viral di berbagai platform media sosial, memantik reaksi keras dari berbagai kalangan.

Direktur Education Care Institute, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat bicara dan mengecam keras tindakan biadab tersebut. Dalam keterangannya kepada sejumlah redaksi media pada Senin, 2 Juni 2025, Dr. Herman menyebut bahwa kasus ini bukan sekadar insiden kekerasan biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang menyisakan luka psikologis mendalam bagi korban.

> “Ini bukan insiden biasa. Luka psikologis yang ditimbulkan bisa membekas seumur hidup bagi anak seusia DI. Pemulihan jiwa anak harus menjadi prioritas mutlak,” ujar Dr. Herman.

Baca Juga :  Pungli Berkedok Pers di Ketapang: Masyarakat Resah, Pengamat Desak Penertiban KTA dan Penegakan UU Pers

Ia menegaskan, anak-anak yang mengalami kekerasan brutal berpotensi mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), kecemasan berlebihan, perubahan perilaku, serta gangguan konsentrasi di sekolah. Lebih jauh, dampak jangka panjang bisa memengaruhi kepercayaan diri dan kesehatan mental korban hingga dewasa.

> “Tindakan brutal terhadap anak, apa pun alasannya, adalah kejahatan yang tak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Education Care Institute mendesak Polda Kalbar, Polres Ketapang, dan khususnya Polsek Sandai untuk serius menangani kasus ini. Publik berharap penanganan dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional. Dr. Herman menegaskan, masyarakat tidak akan mentolerir upaya penyelesaian di bawah tangan atau kasus ini “menghilang” begitu saja.

> “Penganiayaan berat terhadap DI harus menjadi prioritas utama. Publik menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Dr. Herman.

Baca Juga :  Perkuat Hub Network, Ditjen Bina Adwil Gelar ToT Frontline Service Delivery di 3 Provinsi

Dari aspek hukum, Dr. Herman menekankan bahwa pelaku layak dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.

Education Care Institute juga menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban dan keluarganya dari segala bentuk intimidasi. Negara dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan pemulihan korban.

> “Publik harus memandang kejahatan terhadap anak sebagai musuh bersama. Keterlibatan publik dalam mengawal kasus ini adalah sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa dibiarkan,” tutup Dr. Herman.

Sumber: DIREKTUR EDUCATION CARE INSTITUTE Dr Herman Hofi Munawar

Berita Terkait

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur
Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila
Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan
Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas
MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua
Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:30 WIB

MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Alami untuk Kesehatan Lambung dan Pencernaan

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:14 WIB