Solar Subsidi Diselundupkan, Hutan Rusak, Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

- Editor

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Capkala, Bengkayang, Kalimantan Barat – 10 Juni 2025 – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, kembali mencuat ke publik dan menjadi viral pada 9 Juni 2025. Terbongkar fakta mengejutkan: adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum berpengaruh, di antaranya berinisial ASM, yang diduga berperan dalam koordinasi dan “pengamanan” pemberitaan media; RI yang dikabarkan sebagai pengamanan lapangan; JK selaku pemilik lahan; RY Nor alias RB penyedia alat berat (excavator); serta RL yang diduga sebagai penyuplai BBM subsidi jenis solar untuk aktivitas ilegal ini.

Seorang warga berinisial MT mengungkapkan kepada awak media (10 Juni 2025) bahwa aktivitas PETI ini sudah terorganisir secara masif. Menurutnya, “Seperti pepatah, no viral no justice, Pak! Penyuplai solar juga bukan orang sembarangan,” ujar MT, menegaskan adanya jaringan terstruktur yang menyalahgunakan BBM subsidi dan merusak lingkungan.

Pelanggaran Berat: Lingkungan Hancur, BBM Subsidi Disalahgunakan
Aktivitas PETI ini nyata-nyata telah: Melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi (IUP). Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar (Pasal 158).

Baca Juga :  Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal

Merusak lingkungan dan hutan, melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar bagi perusakan lingkungan tanpa izin.

Menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53) juncto Perpres No. 191 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

Fakta-fakta ini menimbulkan kecurigaan publik: aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini dibiarkan karena adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum penegak hukum (APH) dan pejabat di dinas terkait.

Warga mendesak aparat khususnya Polda Kalbar dan Pangdam XII/Tanjungpura untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat, baik dari unsur aparat kepolisian, TNI, maupun pejabat daerah yang membekingi kegiatan PETI.

Baca Juga :  Pengamat Soroti Penyelundupan Emas Kalbar: Ada Kekebalan untuk Pemain Besar

Permintaan Masyarakat dan Saran kepada APH
Segera hentikan aktivitas PETI yang merusak hutan dan lahan.

Usut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat, ASN, maupun pihak perusahaan.

Pastikan pelaku utama, termasuk penyuplai BBM subsidi, diproses hukum sesuai UU.

Publik menegaskan: “Jangan korbankan masyarakat dan lingkungan! Hukum harus ditegakkan, jangan hanya slogan,” ujar MT menutup keterangannya.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, namun belum berhasil dihubungi. Media nasional ini menegaskan komitmen untuk memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan demi keberimbangan informasi.

Redaksi menyerukan kepada Kapolda Kalbar, Pangdam XII/Tpr, dan pejabat instansi terkait: jangan biarkan tambang ilegal ini terus memakan korban dan menghancurkan lingkungan. Proses hukum harus dijalankan tanpa tebang pilih.

Tim Red

Berita Terkait

Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap
KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 
Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:35 WIB

Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:11 WIB

Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Minggu, 19 April 2026 - 13:30 WIB

Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:48 WIB

Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Berita Terbaru

Bisnis

Mei Banyak Libur, Dompet Bisa Ikut “Libur”?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WIB