Warga Sepuk Laut Tolak Kompensasi PT PAL: Tuntut Hak Plasma Sesuai HGU 2014, Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan

- Editor

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com ,- Kubu Raya, Kalimantan Barat — 8 Agustus 2025 – Ketegangan kembali memuncak di Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Ratusan warga menolak kesepakatan kompensasi yang ditawarkan PT Punggur Alam Lestari (PT PAL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014. Mereka menilai kompensasi tersebut tidak mencerminkan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam izin dan perundang-undangan.

Kisruh ini mencuat setelah mediasi yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, di aula pertemuan Bupati Kubu Raya. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Sepuk Laut, Camat Sungai Kakap, dan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemkab Kubu Raya, Mustafa, S.H., M.H.

Namun, menurut warga, mediasi justru jauh dari aspirasi yang telah mereka perjuangkan. “Hasil mediasi keluar dari jalur aspirasi. Hak kami yang diatur dalam IUP dan HGU 2014 diabaikan,” tegas Yanto Umar, perwakilan warga, kepada beberapa media nasional 8 Agustus 2025 yang diketuai Rudi Halik Kaporwil media Borneo Indonesia News.

Baca Juga :  Lanal Bintan Bersama Jajaran Satuan TNI

Berdasarkan SK HGU No. 00065 tertanggal 5 Desember 2014, PT PAL mengelola lahan perkebunan seluas 2.164,73 hektare. Sesuai aturan, 20 persen dari luas tersebut sekitar 430 hektare wajib dialokasikan untuk kebun plasma masyarakat. Namun hasil investigasi lapangan pada 2 November 2024 mengungkapkan bahwa lahan plasma belum direalisasikan secara penuh. Dari total HGU, sekitar 1.191 hektare lahan bahkan terlantar, sementara lahan yang dibangun perusahaan hanya 973,53 hektare.

Perwakilan warga lainnya, Azis Buka, menilai hasil mediasi semakin merugikan masyarakat.

“Kesepakatan hanya membuka 200 hektare kebun plasma baru dan memberikan kompensasi Rp50 juta per tahun berupa sembako sejak 2023. Jika dibagi untuk 800 KK, tiap keluarga hanya dapat Rp40 ribu per tahun. Ini jelas merendahkan martabat warga yang menunggu haknya 11 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  HUT Korps Wanita TNI Angkatan Laut Ke- 61, Menggugah Semangat Patriotisme Wanita

Azis menambahkan, syarat kompensasi tersebut semakin berat karena perusahaan meminta jaminan sertifikat hak milik atas nama pribadi.

Masyarakat menilai kesepakatan tersebut sarat kepentingan kelompok dan intimidasi, sehingga tidak layak dilaksanakan. Mereka mendesak instansi terkait termasuk Pemkab Kubu Raya untuk segera mengkaji ulang dan mempertimbangkan pencabutan izin PT PAL. Warga juga meminta agar lahan yang masuk HGU perusahaan dikembalikan kepada masyarakat jika perusahaan terbukti melanggar kewajiban.

“Pemerintah harus benar-benar objektif dan adil, memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat, dan tidak membiarkan kezaliman ini berlanjut,” tegas para tokoh Desa Sepuk Laut dalam pernyataan bersama.

Sumber: Tokoh Masyarakat Desa Sepuk Laut Yanto

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Berita Terbaru