algarinews.com – Pontianak Kalbar – Permasalahan antara warga dengan PT Cus tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak, salah satu tokoh masyarakat dan beberapa warga di Dusun Merangin,Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua,Kabupaten Ketapang,datangi Polda Kalbar dengan resmi melaporkan Oknum PT.Cipta Usaha Sejati (CUS). di Kantor mapolda kalbar
Kedatangan tokoh masyarakat dan beberapa warga ke kantor Polda Kalimantan Barat untuk membuat laporan resmi atas pengrusakan kebun sawit milik masyarakat yang di lakukan oleh PT Cus,ucap Ignasius Murtika kepada awak media hari Senin 01 April 2024.
Dengan membuat laporan resmi yang mana disampaikan langsung oleh perwakilan warga atas nama Ignasius Murtika yang diterima langsung oleh Subdit 2, Ditreskrimmum Polda Kalbar di ruang kerja penyidik.
Masih ucap Ignasius Murtika hari ini saya datang ke Polda Kalbar untuk memberikan laporkan suatu tindakan pengrusakan tanaman sawit warga yang dilakukan oleh pihak oknum karyawan PT CUS terhadap tanaman kami yang terjadi pada tanggal 5 Maret 2024,”kata Ignasius Murtika lagi saat berada di Polda Kalbar setelah memberikan keterangan kepada pihak penyidik
Warga kami sangat berharap agar pihak Kepolisian bertindak tegas kepada siapapun ,baik itu perusahaan ataupun per orangan yang telah dengan sengaja melakukan pengrusakan tanaman kebun kami ,jangan sampe Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas pungkasnya ,sebab setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum,dan hukum tertinggi negara adalah rakyat
“Sementara itu salah satu perwakilan PT.Cus, bapak Dayat,Saat kami hubungi melalui pesan singkat wa cet hp. terkait dengan kejelasan Permasalahan sengketa lahan di Dusun Merangin Desa Kompar seboban Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang terkait izin Hutan KEE mereka memilih bungkam sampe berita ini di terbitkan tidak ada jawaban sama sekali.
Sumber : Ihnasius Tokoh Masyarakat Merangin
Tim Investigasi dan LSM Jaring Garuda NKRI