Kemenangan Hukum: Bunda NW Bebas dari Jeratan Tuduhan, Tim Kuasa Hukum Alamsyah dan Rekan Siap Beraksi!

- Editor

Minggu, 19 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Algarinews.com | Sumatera Utara, Nina Wati alias Bunda NW dibebaskan dari Tahanan Mapolda Sumut dan jeratan hukum Pidana yang telah dijalaninya selama 60 hari ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumut.


Bunda Nina Wati alias Bunda NW dibebaskan berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan nomor : Han/61e/V/2024/Ditreskrimum yang ditanda tangani atas nama Dirkrimum Polda Sumut oleh Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah P Hasibuan tertanggal 19 Mei 2024.

Hal itu di sampaikan dengan tegas oleh Alamsyah S.H.,M.H didampingi beberapa rekannya selaku Kuasa hukum Bunda Nina Wati saat digedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolda Sumut, Minggu (19/5/2024) sore.


“Hari ini hari yang bersejarah menurut kami, dimana klien kami Bunda Nina Wati dibebaskan, dimana kliennya secara sah tidak terbukti bersalah secara hukum pidana atas penipuan dan pengelapan yang di laporkan oleh saudara Afnir atau menir waktu lalu,” kata Alamsyah.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Perketat Pengamanan Gudang Penyimpanan Logistik Hasil Pemilu 2024


Lanjut dikatakan Alamsyah, Penyidik Subdit IV Renakta sampai hari ini tidak mampu memenuhi petunjuk dari Jaksa, tidak mampu melengkapi berkas dan barang bukti yang minta oleh Jaksa seperti apa yang telah dituduhkan kepada kliennya yakni pasal penipuan dan pengelapan.


Alamsyah menceritakan kliennya dijemput paksa oleh Subdit IV Renakta Polda Sumut dengan bantuan 1 Kompi Satbrimob dari rumah kliennya.


Kemudian, Kliennya (Bunda Nina) di fremming di beberapa Media Sosial seolah olah kliennya ini memang benar benar sudah divonis sebagai tersangka yang telah melakukan perbuatan pidana sesuai apa yang dilaporkan oleh Afnir alias menir dengan pasal Penipuan dan Penggelapan.

Baca Juga :  Mendahulukan Tugas dan Kewajiban Profesi
Surat perintah pengeluaran tahanan a.n Nina Wati


“Dari awal sudah kami sampaikan kliennya kami tidak melakukan perbuatan yang telah dituduhkan, kemudian kami biarkan penyidik untuk objektif dan profesional untuk mengali dan mencari faktanya ternyata sampai hari ini penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk dari jaksa untuk melengkapi alat bukti dari jaksa yang sebagaimana persangkaan yang ditujukan kepada klien kami dalam pasal 24 KUHAP klien kami harus bebas demi hukum,” ungkapnya.


Atas perbuatan tersebut, dan keluarga dari Bunda Nina yang merasa keberatan tentu sebagai penasehat hukumnya kami akan melakukan Upayakan hukum.


“Tentunya langkah selanjutnya kami akan melakukan upayakan hukum baik itu secara Pidana, Perdata atau Etik terhadap Ditkrimum Polda Sumut dan Subdit IV Renakta dan tentunya akan menuntut balik si Pelapornya,” terang Alamsyah.

Berita Terkait

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Sunter Agung – Pademangan Timur
Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat
Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap
KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat
Peringati Hari Bumi, Koramil 02/Penjaringan Bersama Tiga Pilar Tanam 1.000 Pohon Buah
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan
DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:33 WIB

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Sunter Agung – Pademangan Timur

Senin, 4 Mei 2026 - 22:51 WIB

Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat

Rabu, 29 April 2026 - 11:35 WIB

Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 28 April 2026 - 21:43 WIB

Peringati Hari Bumi, Koramil 02/Penjaringan Bersama Tiga Pilar Tanam 1.000 Pohon Buah

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:11 WIB

Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan

Selasa, 28 April 2026 - 13:03 WIB

DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030

Berita Terbaru