Dua Pengedar Shabu berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

- Editor

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Lebak. Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Dua orang Pelaku AW (22) dan TR (18) Warga Desa Kolelet Wetan Kecamatan Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam berisikan 10 bungkus plastik klip bening dibalut tissu dan lakban merah berisikan kristal putih berat brutto : 2,84 gram, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam berisikan 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih berat brutto : 7,84 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CONSTANT, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai
1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru tua.

Baca Juga :  Pembukaan Akses Jalan, TMMD Ke 119 Kodim 0602/Serang Sudah Dimanfaatkan Warga

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKBP Ngapip Rujito,SH mengatakan,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip , Jum’at (31/5/2024).

“Dua orang Pelaku AW (22) dan TR (18) berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Senin ( 27/5/2024) sekira jam 20.00 Wib di Desa Kolelet Wetan Kec. Rangkasbitung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pasca Penetapan Kades Jayasari Jadi Tersangka Dalam Dugaan Kasus Di Tanah Jayasari, FSJ Berencana Akan Gelar KONSENSUS BERSAMA

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Ngapip.

“Polres Lebak di bawah Kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasi nya menyatakan perang terhadap Narkoba, karena merusak para generasi muda penerus bangsa,” terangnya.

“Untuk itu mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, mari wujudkan Lebak bersih dari Narkoba, Stop Narkoba,” ajak Kasat Resnarkoba Polres Lebak. (Heri)

Berita Terkait

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya
Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas
Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul
VIRAL, Gudang Misterius di Sungai Raya Diduga Jadi Sarang Penimbunan Oli Ilegal
Manajer SPBU 64.783.03 Ngabang Bantah Tuduhan Pelanggaran Pengisian BBM ke Jerigen
Laskar Pemuda Melayu Pontianak Utara Gelar Karaoke Suka – Suka untuk Pererat Silaturahmi dan Hiburan Warga
Perkebunan Sawit Sekadau Keruk Galian C : Legalitas Ganda dan Celah Regulasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:22 WIB

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:50 WIB

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:49 WIB

Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:44 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:39 WIB

VIRAL, Gudang Misterius di Sungai Raya Diduga Jadi Sarang Penimbunan Oli Ilegal

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:12 WIB

Manajer SPBU 64.783.03 Ngabang Bantah Tuduhan Pelanggaran Pengisian BBM ke Jerigen

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:08 WIB

Laskar Pemuda Melayu Pontianak Utara Gelar Karaoke Suka – Suka untuk Pererat Silaturahmi dan Hiburan Warga

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:06 WIB

Perkebunan Sawit Sekadau Keruk Galian C : Legalitas Ganda dan Celah Regulasi

Berita Terbaru