APRI Soroti Maraknya Galian C Ilegal di HGU Perkebunan Sawit Kalbar: Rugikan Negara, Langgar Hukum

- Editor

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, Kalimantan Barat – 19 Mei 2025 Maraknya praktik galian C ilegal di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Barat menjadi sorotan tajam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI). Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pendapatan negara dan daerah, serta mematikan usaha penambang rakyat yang taat pajak dan regulasi.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APRI Kalimantan Barat, Adi Normansyah, dalam keterangan persnya kepada media, Senin (19/5), mengungkap bahwa sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Kalbar memanfaatkan lahan HGU untuk melakukan kegiatan galian C (pengambilan material tambang seperti tanah dan batu) tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang.

“Ini jelas melawan hukum. Banyak perusahaan sawit menggunakan dalih surat dari Dirjen Minerba untuk menggali material di HGU-nya tanpa membayar pajak galian C. Ini mencederai pengusaha legal yang sudah membayar pajak ke negara,” ujar Adi.

Salah satu contoh kasus yang sempat mencuat adalah PT Tinting Boyok Sawit Makmur, yang beberapa tahun lalu tersandung masalah HGU dan hingga kini belum jelas penyelesaiannya di tengah masyarakat. Menurut APRI, kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Lanal Simeulue Laksanakan Uji Pemeriksaan Kesehatan Calon Siswa Bintara Dan Tamtama PK Gelombang I TA.2024

Adi juga menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Pertanian (pengatur usaha perkebunan) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (pengatur usaha pertambangan). Hal ini, menurutnya, menimbulkan celah yang dimanfaatkan perusahaan untuk menggali material tambang tanpa izin resmi.

“Apakah boleh satu rumah dua kepala? Galian C diatur jelas oleh UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 105. Jika badan usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan ingin menjual mineral, wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk Penjualan,” jelas Adi mengutip pasal tersebut.

Perusahaan-perusahaan sawit, menurut pengamatan APRI, menjadikan surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 8 Januari 2018 No. 43/03/DJB/2018 sebagai legitimasi kegiatan galian nonkomersial. Namun surat tersebut dinilai multitafsir dan justru dimanfaatkan sebagai tameng untuk menghindari pajak.

Surat yang ditujukan kepada Ketua Umum GAPKI menyebutkan bahwa badan usaha perkebunan yang memanfaatkan mineral dalam wilayah HGU untuk kepentingan sendiri (non-komersial) tidak memerlukan izin pertambangan mineral. Namun tidak dijelaskan mekanisme pengawasan, potensi penyalahgunaan, dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Baca Juga :  Contoh Bagi Masyarakat Sekitar, Lanal Bengkulu Gelar Aksi Gerakan Mako, Komplek TNI AL Bersih, Tertib Dan Rapi

“Tindakan Dirjen Minerba mengeluarkan surat ini justru menjadi bumerang. Ini seperti melegalkan praktik penghindaran pajak dan membuka ruang intervensi dari oknum-oknum tertentu di daerah,” lanjut Adi.

APRI berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) tidak tutup mata terhadap praktik ini, dan segera melakukan audit serta penegakan hukum. Ia juga meminta agar perusahaan-perusahaan yang terlibat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Minerba.

“Pengusaha tambang legal selama ini taat membayar pajak, tetapi malah tidak diberi akses menjual material ke perusahaan sawit karena pihak sawit menggali sendiri secara ilegal. Ini merusak iklim usaha yang sehat,” pungkas Adi.

APRI mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan dan surat-surat edaran yang multitafsir agar tidak menjadi celah pelanggaran hukum di lapangan. Penertiban galian C ilegal di dalam HGU perkebunan harus menjadi prioritas agar tidak mengganggu pembangunan daerah dan tidak merugikan keuangan negara.

Sumber : Ketua DPW APRI Kalbar Adi Normansyah

Berita Terkait

Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat
Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap
KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 
Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 22:51 WIB

Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat

Rabu, 29 April 2026 - 11:35 WIB

Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:11 WIB

Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Minggu, 19 April 2026 - 13:30 WIB

Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:48 WIB

Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah

Berita Terbaru