Imigrasi Siap Integrasi dengan NIK, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP-el dan KK

- Editor

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Jakarta – Nomor Induk Kependudukan kembali dipercaya kredibilitas dan akurasinya sebagai verifikator data. Ini terbukti dengan pernyataan Dirjen Imigrasi Silmy Karim bahwa pihaknya berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Dalam UU Adminduk No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006 menyebutkan, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

“Dengan terintegrasinya NIK dan sistem imigrasi, ke depannya pemohon paspor tidak perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor,” kata Dirjen Silmy Karim, saat memberikan sambutan pada acara Festival Imigrasi “Imifest” 2024 di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, Sabtu (22/6/2024).

Sebelumnya, salah satu yang harus dilakukan pemohon untuk membuat paspor saat ingin melakukan proses foto dan wawancara di kantor imigrasi adalah membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, dan lainnya. “Beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” ujar dia dilansir dari laman Instagram @kemenkumhamri pada Minggu, 23 Juni 2024.

Baca Juga :  Ketua Relawan Sahabat Ganjar Pacitan Menyisir Pelosok Kota 1001 Gua di Wilayah Perbatasan Jatim - Jateng

Fungsi dari berkas ini adalah untuk mencocokkan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.

Sebagai informasi, NIK pada KTP-el telah menggantikan nomor kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Meski tidak membawa persyaratan lengkap, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan di Indonesia. Peserta BPJSKes cukup menunjukkan KTP-el saja.

Ditjen Dukcapil dan BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS. Dengan kerja sama tersebut, BPJSKes memanfaatan NIK dalam KTP-el sebagai kunci data kepesertaan tunggal agar tidak terjadi duplikasi data dalam JKN-KIS.

Demikian pula, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah mentransformasikan penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Secara terpisah Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan berupa NIK dan IKD dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini masih dalam proses perpanjangan.

Namun, Teguh menyambut baik rencana Ditjen Imigrasi mengintegrasikan NIK— yang terdapat dalam Identitas Kependudukan Digital—dengan Sistem Imigrasi. Dirinya menyatakan, pemanfaatan data NIK ini mendukung Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Baca Juga :  Pengukuhan Dan Pelantikan Ketua BB DPD Lebak Yang Diresmikan Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten

Hal ini untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.

“Pemanfaatan data kependudukan yang dilakukan oleh lembaga pengguna tetap harus mengutamakan keamanan dan kerahasiaan data penduduk yang dijadikan sebagai kunci hak akses,” ujar Teguh.

Kendati demikian Mendagri Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan mengingatkan, walaupun pemanfaatan data kependudukan sangat diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan publik, tetap tidak boleh melanggar hak privasi apalagi melanggar hukum.

“Keinginan kita tentu sama, yaitu sama-sama saling membantu, bekerja sama untuk kepentingan bangsa dan untuk kepentingan organisasi kita masing-masing,” kata Mendagri.

Kendati demikian, lanjut Mendagri, ada prinsip-prinsip dasar yang perlu dipegang teguh. “Sebab data kependudukan itu merupakan data yang sangat privasi dalam sistem negara kita yang demokratis saat ini, hak-hak dasar termasuk privasi kerahasiaan data kependudukan di antaranya itu adalah hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia,” kata Mendagri Tito Karnavian. (Heri)

Berita Terkait

SPBU 24.353.76 Gading Rejo Lampung Jual BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Ke Pelangsir Diduga Kebal Hukum Dan Dibekingi Tiga Oknum TNI AL Inisial ( DO ) / ( SU ) / ( A LX ) Warga Minta POMAL Serta Kapolda Lampung Tindak Tegas !!
Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!
Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Di Jalan Sukarno Hatta Kota Bandar Lampung Diduga Di Backup Oknum TNI AL
SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat
Penimbunan Ilegal Minyak Subsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingi Oknum TNI AL, APH Diminta Tidak Tegas !!
Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Wilayah Way Lunik Diduga Ada Oknum TNI AL Yang Terlibat
Aktivitas Gudang Minyak Mentah Di Perbatasan Lampung Selatan, Berharap Dari APH Dan Dinas Lingkungan Hidup Tindak Tegas
Diduga Oknum Pengawas, Rz Dan Al Dari Pihak SPBU Srimenanti Sribawono Sebagai Pemain Utama Pendistribusian Pengecor Minyak Subsidi Jenis Solar Di Sribawono Kapolres Diminta Untuk Tidak Tegas !!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:04 WIB

SPBU 24.353.76 Gading Rejo Lampung Jual BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Ke Pelangsir Diduga Kebal Hukum Dan Dibekingi Tiga Oknum TNI AL Inisial ( DO ) / ( SU ) / ( A LX ) Warga Minta POMAL Serta Kapolda Lampung Tindak Tegas !!

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:28 WIB

Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:45 WIB

Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Di Jalan Sukarno Hatta Kota Bandar Lampung Diduga Di Backup Oknum TNI AL

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:26 WIB

SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:27 WIB

Penimbunan Ilegal Minyak Subsidi Jenis Pertalite Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingi Oknum TNI AL, APH Diminta Tidak Tegas !!

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:34 WIB

Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Wilayah Way Lunik Diduga Ada Oknum TNI AL Yang Terlibat

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:37 WIB

Aktivitas Gudang Minyak Mentah Di Perbatasan Lampung Selatan, Berharap Dari APH Dan Dinas Lingkungan Hidup Tindak Tegas

Senin, 1 Desember 2025 - 19:55 WIB

Diduga Oknum Pengawas, Rz Dan Al Dari Pihak SPBU Srimenanti Sribawono Sebagai Pemain Utama Pendistribusian Pengecor Minyak Subsidi Jenis Solar Di Sribawono Kapolres Diminta Untuk Tidak Tegas !!

Berita Terbaru