Lemahnya Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kecamatan Teluk Batang

- Editor

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Kayong Utara Kalbar -Money politik(Politik Uang) pada momen pesta Demokrasi sudah bukan rahasia umum lagi, bahkan sudah seperti menjadi kebudayaan baik itu dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Kepala Daerah(Pilkada) maupun Pemilu Kepala Desa(Pilkades).

Di satu sisi momen ini sangat dinanti oleh sebagian oknum warga, dimana mereka beranggapan kalau ini adalah saatnya warga panen rezeki, bukan sebagai suatu proses yang dinanti sebagai ajang pencarian Pemimpin atau wakil rakyat yang punya kwalitas dan integritas demi pembangunan baik negara mapun daerah.

Stigma dan mindset negatif ini sudah mengakar dan sulit untuk dirubah, ditambah lagi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari pihak penyelenggara dan pengawasan khususnya Bawaslu atau Panwascam selaku instansi yang berwenang dalam mengawasi dan menindak adanya indikasi pelanggaran hukum pemilu, terkesan adanya pembiaran oleh pihak yang berkompeten dalam hal tersebut.

Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Dimana adanya dugaan money politik yang disertai intimidasi serta dibungkus dengan modus yang seolah perbuatan oknum Caleg menjadi sebuah tindakan yang dilegalkan.

Rudi Oknum Caleg dari Partai Amanat Nasional(PAN) yang berkompetisi di Dapil 3 Kayong Utara(Kecamatan Teluk Batang-Seponti) diduga telah melakukan tindakan money politik untuk memenuhi hajatnya.

Rudi bersama timsesnya bahkan diduga melakukan intimidasi kepada warga dengan cara mengumpulkan dokumen milik warga berupa Ijazah dan Buku Nikah asli sebagai jaminan, yang mana para warga dijanjikan akan menerima sejumlah uang untuk mencoblos Rd Caleg dari PAN.

Rudi sempat dilaporkan oleh peserta kontestasi dan tokoh masyarakat ke Panwascam Teluk Bahang, namun oleh Panwascam laporan dihentikan kasusnya karena dianggap tidak memenuhi syarat laporan, bahkan sempat terjadi meduasi di Kecamatan, dimana RD bersama pengurus bermodus Paguyupan diperintahkan agar mengembalikan dokumen milik warga yang ditahan.

Baca Juga :  Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 

Asmawi salah seorang tokoh masyarakat kepada awak media menuturkan, saat menemani warga mengambil dokumen miliknya hampir terjadi adu jotos dan pertengkaran mulut.

” Saya menemani saudara Samli yang ingin mengambil ijazah milik adiknya yang dititip sebagai jaminan karena ada pinjam uang, namun yang bersangkutan keberatan mengembalikan dokumen. Bahkan Rudi menyebut kalau mau diambil harus ada hitung-hitungan, “tutur Asmawi.

” Rudi sempat menyampaikan kalau ada hitungan 15% bunga, ” tambahnya

Pemi Dinata Peserta pemilu(Caleg Perindo) mengatakan kalau banyak warga yang merasa tertekan karena dokumen mereka berada ditangan Rudi.

” Banyak dokumen warga seperti ijazah dan Akta Nikah yang ditahan oleh Rudi, termasuk ada keluarga saya, mereka diminta untuk memilih RD dengan imbalan dikasi sejumlah uang, modusnya warga harus mendaftar menjadi anggota Paguyupan yang dibentuk oleh mereka, ” kata Pemi.

Di tempat yang sama Karyadi(Caleg PKS) menyayangkan tindakan yang tidak lazim yang dilakukan oleh Rudi, adanya tindakan pembodohan terhadap masyarakat.

” Kita menyayangkan tindakannya yang mana ini adalah tindakan pembodohan terhadap masyarakat, harusnya sebagai Caleg bisa menyampaikan edukasi politik kepada masyarakat, ini malah warga diajarkan hal yang tidak benar, mau jadi apa nantinya.. ? ?? Belum terpilih saja sudah melakukan kecurangan bagaimana nanti jika dia sudah terpilih, “ujar Karyadi.

Kamarudin Caleg dari PPP juga sangat menyayangkan bahwa surat edaran dari kecamatan kepada pengurus agar mengembalikan dokumen-dokumen tersebut secara sepihak dan tanpa transparansi melibatkan lembaga yang terkait untuk tindak lanjut.

” Apakah pengembalian tentang dokumen seperti Ijazah dan Akta Nikah tersebut sudah sepenuhnya dikembalikan..??? Itu belum dapat diketahui secara jelas atau hanya beberapa saja yang dikembalikan untuk penyebaran isu semata kepada masyarakat sekitarnya, supaya dianggap sudah mengembalikan. Tetapi dugaaan saya banyak dokumen negara tersebut belum dikembalikan masih berada ditangan Rudi, “cetus Pria yang akrab disapa ngah Keneng.

Baca Juga :  Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tambakbaya

Di tempat terpisah, Aktivis Hukum, Ketua Koordinator Lembaga TINDAK, Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H dimintai tanggapannya terkait perihal tersebut menyampaikan script analisis menjelaskan kepada awak media Senin 12 Febuari 2024.

Script Analisisnya

Menurut Yayat Darmawi,S.E.,S.H.,M.H Koordinator lembaga TINDAK menyikapi maraknya Indikasi Perbuatan Money Politic yang sudah semakin masive serta parah pola atau cara gerakannya, dimana akibatnya akan berpotensi Pidana Bagi Orang yang menerima maupun Orang yang memberikannya.

“Hal ini mesti diantisipasi secara masive oleh Panwaslu agar supaya Perbuatan Money Politic dapat diminimalisir, ” sebut Yayat.

Lanjut Yayat mengatakan, sebagai warga negara yang baik mestinya masyarakat dapat menyalurkan Hak Pilihnya sesuai dengan Aturan Perundang undangan maka janganlah mudah terpikat dengan bujuk rayu yang berakibat merugikan masyarakat itu sendiri.

“Apalagi sampai terjadinya Intimidasi dari Oknum caleg yang Membagikan Uang yang tujuannya mempengaruhi sehingga suara pemilih tidak lagi rahasia,” lanjutnya.

” Dalam kondisi yang situasinya Oknum Caleg Sudah melakukan intimidasi terhadap Masyarakat karena iming iming atau janji uang, Maka Bawaslu sebagai Garda Pengawal dan Penegak Hukum Disaat Pemilu Mestinya Bawaslu segera action untuk melakukan Penegakan Hukumnya Apabila Adanya Perbuatan Melawan Hukum Oleh Oknum Yang Secara Nyata sudah memiliki Unsur Pelanggaran,” tukas Yayat.

Catatan: jika pelanggaran hukum yang sudah nyata dan tidak ada tindak lanjut, itu akan menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat. Kedepan akan menjadi Yurisprudensi siapa saja bisa melakukan money Politik, karena tidak ada sanksi hukum.

Pewarta: Tim PWK Sahrianto
Sumber: Yayat Darmawi

Berita Terkait

Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap
KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Diduga Inisial ( PD ) Merasa Kebal Hukum Menimbun BBM Jenis Pertalite Subsidi Dirumah Warga Minta Kapolda Lampung Dan Kapolres Tidak Tegas !!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:35 WIB

Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:03 WIB

DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 17:26 WIB

Diduga Inisial ( PD ) Merasa Kebal Hukum Menimbun BBM Jenis Pertalite Subsidi Dirumah Warga Minta Kapolda Lampung Dan Kapolres Tidak Tegas !!

Berita Terbaru