Pelaku Pencabulan Bocah Usia 11 Tahun di Kabupaten Kubu Raya diancam 15 Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Kubu Raya Kalbar – Seorang pria berinisial IL (49) tak berkutik ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya usai dilaporkan atas perbuatannya mencabuli bocah berusia 11 tahun pada Sabtu (17/2/24) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Surya Boy M. Sihaloho melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut, setelah menerima laporan dari orang tua korban pada pukul 18.55 WIB, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap IL di rumahnya pada Pukul 20.00 Wib.

” Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban dengan membelikan korban baju sholat, kemudian korban di ajak makan, saat di tepi Jalan Raya Adisucipto pelaku menurunkan koban dan menarik cela korban secara paksa dan langsung melakukan aksi pencabulan,”terang Ade, Kamis (7/3/24).

Baca Juga :  Kapal Pengangkut Sawit Meledak Di Terentang, Api Lahap KM Putra Jaya Usai Bongkar Muatan Di PKS 10 BPG

Kepada penyidik, pelaku mengaku perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Pelaku kerap bertemu korban saat melakukan Sholat di Masjid.

” Kami Polres Kubu Raya saat ini masih melakukan pendalaman kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada korban lain,”pungkasnya.

” Saat ini LI sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”bebernya

Baca Juga :  Tidak Nyaman Dengan Pemberitaan Wartawan, Kades Merbau Sangkal, Pernyataan Narasumber

” Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak RP. 5 Miliar dan Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya,”ujarnya.

Sumber: Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade
Jono

Berita Terkait

Diduga Inisial ( PD ) Merasa Kebal Hukum Menimbun BBM Jenis Pertalite Subsidi Dirumah Warga Minta Kapolda Lampung Dan Kapolres Tidak Tegas !!
Pengawas SPBU No.24.354.59 inisial ( Hendra ) Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingin Dengan Oknum TNI AL INISIAL ( By ) 
Diduga Restoran Wingheng Gedung Valvet 76 Tak Memiliki Izin IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) Warga Minta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tindak Tegas
DI JALAN P .TIRTAYASA SUKABUMI KEC SUKABUMI KOTA BANDAR LAMPUNG DIDUGA DIBELAKANG RUKO ADA AKTIFITAS DAN MENGOPLOS BBM BERSUBSIDI WARGA MINTA KAPOLDA LAMPUNG MENINDAK TEGAS !!
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!
Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Di Jalan Sukarno Hatta Kota Bandar Lampung Diduga Di Backup Oknum TNI AL
SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:26 WIB

Diduga Inisial ( PD ) Merasa Kebal Hukum Menimbun BBM Jenis Pertalite Subsidi Dirumah Warga Minta Kapolda Lampung Dan Kapolres Tidak Tegas !!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pengawas SPBU No.24.354.59 inisial ( Hendra ) Merasa Kebal Hukum Diduga Dibekingin Dengan Oknum TNI AL INISIAL ( By ) 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:28 WIB

Diduga Restoran Wingheng Gedung Valvet 76 Tak Memiliki Izin IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) Warga Minta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tindak Tegas

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:16 WIB

DI JALAN P .TIRTAYASA SUKABUMI KEC SUKABUMI KOTA BANDAR LAMPUNG DIDUGA DIBELAKANG RUKO ADA AKTIFITAS DAN MENGOPLOS BBM BERSUBSIDI WARGA MINTA KAPOLDA LAMPUNG MENINDAK TEGAS !!

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:05 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:28 WIB

Judi Sabung Ayam Milik Rudi Dekat Sampang AL-Maksum Kec. Stabat Kebal Hukum Diduga Kapolsek Terima Setoran Warga Minta Kapolda Kapolres Langkat Tindak Tegas !!

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:45 WIB

Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Di Jalan Sukarno Hatta Kota Bandar Lampung Diduga Di Backup Oknum TNI AL

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:26 WIB

SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso No.26 Sukaraja KC Bumi Waras Menjual Minta Jenis Solar Kepengcor, ( Mafia ) Minyak Subsidi Diduga Ada Oknum APH Yang Terlibat

Berita Terbaru

Bisnis

Fakta dan Fungsi Lidah Kucing Terasa Kasar

Sabtu, 14 Mar 2026 - 08:00 WIB