Pemerhati Publik Berharap PJ Bupati Sanggau Bersama APH Serius Memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin Jagan Setengah Hati

- Editor

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Pontianak Kalbar – Kesadaran lingkungan yang rendah dari kalangan pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi faktor penyebab pencemaran air di sungai kapuas. Banyak penambang emas tanpa izin yang tidak menyadari dampak buruk dari kegiatan mereka terhadap lingkungan.

Pemerhati Publik Andi Hariadi mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau serta APH harus berkolaborasi untuk memberantas Para Pelaku Penambangan Emas tanpa izin tersebut, karena selama beberapa tahun terakhir ini tidak ada pergerakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan APH, ini sudah sangat jelas dampak buruk dari kegiatan pertambangan emas tanpa izin terhadap lingkungan, air sungai kapuas menjadi tercemar dan dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar”.ujarnya Rabu(21\2\2024)

“Penggunaan merkuri dalam pertambangan emas tanpa izin menjadi masalah lingkungan yang sangat serius. Tentunya kita berharap kepada PJ Bupati yang baru di lantik, ini menjadi PR dengan berkolaborasi bersama APH dalam memberantas Penambangan Emas tanpa izin tersebut”

Baca Juga :  Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam

Pencemaran air di sungai kapuas karena pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sanggau bukanlah masalah yang dapat diabaikan.

Andi Hariadi yang juga berprofesi sebagai Advokat mengatakan Penambangan Emas tanpa izin tentunya melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160 UU tersebut.

Baca Juga :  Seorang Warga Dikabarkan Tenggelam di Sungai Ensayang, Kapolsek IPDA Eric: Upaya Pencarian Terus Dilakukan

Ia pun menyadari bahwa maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin tidak bisa dilepaskan dari nilai ekonomi yang didapat masyarakat sekitar. Setidaknya banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dan ini juga yang harus di perhatikan dari pemda kabupaten sanggau, pemda sanggau harus juga mencari solusi untuk mengalihkan mata pencaharian masyarakat sekitar tanpa harus merusak lingkungan.

Sungai dapat menjadi sumber bencana jika tidak dilindungi baik demi kepentingan maupun keselamatannya. air sungai yang terkontaminasi bahan kimia tidak hanya mematikan kehidupan disekitarnya, tetapi juga merusak lingkungan. Penindakan yang sangat serius dapat melindungi sumber daya alam yang berharga dan memberikan lingkungan yang lebih bersih serta aman bagi generasi mendatang tegasnya.

Sumber:Pemerhati Publik Andi Hariadi
Jono

Berita Terkait

Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas
Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul
VIRAL, Gudang Misterius di Sungai Raya Diduga Jadi Sarang Penimbunan Oli Ilegal
Manajer SPBU 64.783.03 Ngabang Bantah Tuduhan Pelanggaran Pengisian BBM ke Jerigen
Laskar Pemuda Melayu Pontianak Utara Gelar Karaoke Suka – Suka untuk Pererat Silaturahmi dan Hiburan Warga
Perkebunan Sawit Sekadau Keruk Galian C : Legalitas Ganda dan Celah Regulasi
Lisman Bahar Buron, Polisi Disorot Usai Temuan Emas Miliaran Rupiah
Pasum Dirusak, Pagar Warga Roboh : Pabrik Keratom di Kubu Raya Tuai Penolakan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:49 WIB

Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:44 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:39 WIB

VIRAL, Gudang Misterius di Sungai Raya Diduga Jadi Sarang Penimbunan Oli Ilegal

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:12 WIB

Manajer SPBU 64.783.03 Ngabang Bantah Tuduhan Pelanggaran Pengisian BBM ke Jerigen

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:08 WIB

Laskar Pemuda Melayu Pontianak Utara Gelar Karaoke Suka – Suka untuk Pererat Silaturahmi dan Hiburan Warga

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:06 WIB

Perkebunan Sawit Sekadau Keruk Galian C : Legalitas Ganda dan Celah Regulasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:01 WIB

Lisman Bahar Buron, Polisi Disorot Usai Temuan Emas Miliaran Rupiah

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:39 WIB

Pasum Dirusak, Pagar Warga Roboh : Pabrik Keratom di Kubu Raya Tuai Penolakan

Berita Terbaru

Nasional

Dari Kalbar untuk PSI: Dukungan Penuh Untuk Kaesang Pimpin

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:56 WIB