Perang Melawan Tambang Ilegal: LSM GMAS Sumut Serukan Kepolisian Bertindak!

- Editor

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com | Serdang Bedagai, Dengan maraknya Kegiatan Tambang diduga keras Tanpa Plank IUP yang beroperasi di lokasi kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai tersebut yang diduga Tambang Ilegal. (20/05/2024).

 

Ketua DPW LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (Gmas) provinsi Sumatera Utara “meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Bapak Kapoldasu dan jajarannya bergerak cepat untuk menindak tegas pengusaha nakal yang merusak lingkungan dan ekosistem yang hidup di sungai ular serta menjual Tanah Negara begini.” ucapnya kepada awak media.


Bila ada aktivitas Galian C yang tidak memiliki Izin, sangat disayangkan jika APH di daerah lambat menindak tegas pelaku atau pengusaha yang jelas-jelas sudah dengan sengaja merusak lingkungan, ekosistem yang ada.

Baca Juga :  Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

 

Karna hal tersebut sudah dengan jelas telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2O2O Tentang, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Serta PP 96 Tahun 2021 dimana  menerangkan bahwa Penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila Badan Usaha atau Koperasi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang.

 


Kemudian, Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Baca Juga :  Tanggapan Ketua Forwal Dan GNI Terkait Regulasi UMKM

 

Lanjutnya, Sebagai Pendesakan kepada Penegakan hukum kepada Kepolisian Polda Sumut dan Polres Yang bersangkutan, Ketua DPW LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera Sumatra Utara mewakili masyarakat telah melakukan upaya permohonan penindakan praktik melanggar hukum tersebut agar dilakukan Proses hukum secara nyata oleh Kepolisian Yang bersangkutan.


Diharapkan Polda Sumut dan Polres Sergai, agar berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai penegak hukum” tutupnya.

Berita Terkait

Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat
Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap
KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan
DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 22:51 WIB

Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat

Rabu, 29 April 2026 - 11:35 WIB

Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:11 WIB

Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan

Selasa, 28 April 2026 - 13:03 WIB

DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Minggu, 19 April 2026 - 13:30 WIB

Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 

Berita Terbaru