Pers Pilar Keempat dari Demokrasi, Harus Berani Wartakan Kebenaran Ini penjelasanya Terang Haris Pranatha Hum

- Editor

Sabtu, 24 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Bakasi – PERS Merupakan pilar keempat demokrasi di Indonesia, setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sehingga, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pers harus berani suarakan atau wartakan kebenaran.

Demikian diutarakan Haris Pranatha.,Hum Menjabat sebagai Kepala Biro Pers Media MNnews Bekasi Raya, menyoal peran pers menjaga stabilitas nasional setelah Pemilu 2024.

“Saya masih ingat dalam sebuah diskusi, Mahfud MD mengatakan jika dilihat dari keempat pilar demokrasi yang masih sehat dan bisa diandalkan hanyalah pers, melalui media massa,” kenangnya, Jumat (11/08/2023).

Pernyataaan itu, sambung Haris, setidaknya bisa menjadi motivasi para pegiat pers menjalankan peran dan fungsinya di tengah masyarakat maupun pemerintahan.

Pers harus bisa memposisikan diri di tempat netral, karena pers profesional adalah adalah pers yang pro-rakyat.

Baca Juga :  Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal

Haris memandang, pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat mengawal kondusifitas dan penegakan hukum.

Di Indonesia, lanjut dia, pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sehingga menghambat tugas pers bisa beresiko hukum.

Hal itu secara spesifik termaktub dalam Pasal 18 Ayat (1), berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda sebesar Rp. 500.000.000,00.

Selain itu, kerja pers juga terdukung Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Peran pers dalam pemerintahan juga sangat besar, melalui sajian berita atau informasi yang aktual dan faktual, tanpa memasuki (ranah-red) opini,” Tukasnya.

Baca Juga :  Manajer SPBU 64.783.03 Ngabang Bantah Tuduhan Pelanggaran Pengisian BBM ke Jerigen

Para Legal BPPH ini memberi contoh, di Amerika Serikat, media massa tidak jarang disebut sebagai “institusi keempat” atau cabang pemerintahan keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Istilah institusi keempat mencerminkan peran media berita yang tidak resmi tapi diterima secara luas dalam memberikan informasi kepada warga,” ulasnya.

Lebih lanjut Kabiro Bekasi Raya Media MNnews merinci, empat pilar dimaksud meliputi eksekutif yaitu presiden, gubernur, wali kota, bupati serta perangkatnya.

Kedua adalah legislatif yaitu MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ketiga adalah yudikatif yakni Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

“Kemudian disusul pers sebagai pilar keempat,” Pungkasnya

Tim Red

Berita Terkait

Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat
Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap
KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 22:51 WIB

Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat

Rabu, 29 April 2026 - 11:35 WIB

Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:03 WIB

DPC PDIP Sergai Serahkan Mandat BMI, Abdul Hamid Nahkodai Periode 2025–2030

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

Dugaan Percaloan Kembali Mencoreng Pelayanan Satpas Satlantas Polres Garut, Warga Diminta Bayar Tambahan Untuk SIM Instan

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Berita Terbaru