Polda Kalbar Ungkap Sindikat Penampung Emas Ilegal di Melawi, Toko Mas Diduga Jadi Pusat Transaksi

- Editor

Jumat, 18 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Melawi, Kalimantan Barat – Viral Informasi di berbagi media online,” Sebuah bengkel motor di Melawi yang selama ini dianggap biasa-biasa saja, ternyata menyimpan kisah kriminal bak film laga bercampur satir: menjadi pusat penampungan emas ilegal. (18/4).

Polisi mengungkap jaringan tambang tanpa izin (PETI) yang melibatkan sejumlah nama, termasuk Yanti dan SB, dua tokoh yang disebut sebagai penampung besar dalam peredaran emas ilegal di wilayah tersebut.

Penggerebekan dilakukan aparat Polda Kalbar di sebuah bengkel motor milik LK, yang diduga kuat menjadi tempat transaksi sekaligus tempat pemurnian emas hasil PETI. Dari lokasi, polisi mengamankan empat keping emas seberat total 53,85 gram, satu unit timbangan digital, alat pendulang, kain penyaring, serta sejumlah barang lain yang tak lazim ditemukan di sebuah bengkel.

“Ini bukan sekadar bengkel, tapi tempat cuci emas. Modusnya adalah menyamarkan aktivitas ilegal melalui kedok usaha otomotif,” ujar Kompol Yoan Febriawan, salah satu pimpinan operasi pengungkapan kasus.

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa emas-emas tersebut berasal dari lokasi tambang liar yang terletak di wilayah pedalaman Melawi. Emas dikirim oleh penambang ilegal, salah satunya Gunawan alias “Gegen”, ke bengkel milik LK. Dari sana, emas disalurkan ke Toko Mas Istana Mas yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial Yanti, yang disebut-sebut memiliki jaringan kuat dengan SB—seorang tokoh penting di balik aktivitas distribusi emas tanpa dokumen resmi.

Baca Juga :  Lanal Dumai Ikut Serta Dalam Pertamina Synergy Run 2023

Meski polisi telah melayangkan surat panggilan, Yanti hingga kini belum memenuhi undangan penyidik. “Kami sudah layangkan pemanggilan pertama, namun tidak hadir. Panggilan kedua tetap kami proses,” ujar salah satu sumber di kepolisian setempat.

Pengungkapan ini mempertegas dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Kalimantan Barat, khususnya di Melawi. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah mengatur dengan tegas larangan kegiatan tambang tanpa izin. Pelanggaran Pasal 161 UU Minerba dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun di lapangan, hukum tampak tak setajam harapan. “Kami seperti pemadam kebakaran, satu lokasi ditutup, tiga lokasi baru muncul. Seolah-olah emas ilegal ini punya kaki sendiri,” ungkap seorang aparat kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Fakta menunjukkan, penambang kecil seperti Gegen sering kali menjadi korban utama penindakan hukum, sementara pemodal besar dan penampung justru sulit disentuh. Fenomena ini memperlihatkan pola lama yang terus berulang: ketika hukum lebih mudah menjangkau ekor daripada kepala dalam rantai pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Jaring Bibit Atlet, Lanal Banjarmasin Adakan Fun Swimming Competition 2023

Sejumlah warga juga mengaku tidak terkejut. “Sudah lama kami menduga ada bisnis emas di balik bengkel itu. Tapi siapa berani bicara kalau aktor di belakangnya punya pengaruh?” kata salah satu warga Kecamatan Pinoh yang enggan disebutkan namanya.

Kasus Yanti dan SB menjadi sorotan karena membuka tabir tentang bagaimana PETI tak hanya menjadi masalah lingkungan dan hukum, tapi juga menyingkap persoalan struktural—di mana aparat penegak hukum harus bekerja keras melawan sistem yang justru memberi ruang bagi tumbuh suburnya tambang ilegal.

Pemerintah daerah maupun pusat didesak untuk tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperbaiki sistem perizinan, memperkuat pengawasan, dan memberi alternatif ekonomi bagi masyarakat di wilayah tambang.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan para pihak yang disebut belum ditetapkan sebagai tersangka hingga pernyataan resmi disampaikan oleh kepolisian. Rilisan ini disusun berdasarkan data aktual di lapangan, pernyataan aparat, serta informasi publik yang telah diverifikasi.

Sumber :Tim Liputan Ivestigasi Gabungan Awak Media
Redaksi

Berita Terkait

Aspirasi Damai Warga Pademangan : Tolak Mutasi Kapolsek Melalui Karangan Bunga
Gedung Velvet 76 Mengunakan Trotoar Untuk Parkir Dan Taman Warga Diduga Tampa Izin Dishub Jakarta Barat Tutup Mata !!
SESTAMA BNN RI HADIRI RAPIM POLRI 2026, PERKUAT SINERGI DUKUNG RKP PEMERINTAH
Presiden Prabowo Tekankan Semangat Indonesia Incorporated dalam Dialog Strategis Bersama Pengusaha Nasional
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Ekonomi, Fundamental Nasional Tunjukkan Ketahanan dan Akselerasi
Presiden Prabowo Tegaskan Kepastian Investasi, Akselerasi Hilirisasi, dan Jamin Stok Energi Nasional Aman
Presiden Prabowo Perintahkan Teknologi Pengolahan Sampah Skala Mikro, Uji Coba Dimulai Tahun Ini
Gedung VELVET 76 Tanjung Duren Diduga Kangkangi Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran Dan UU LLAJ
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:12 WIB

Aspirasi Damai Warga Pademangan : Tolak Mutasi Kapolsek Melalui Karangan Bunga

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:02 WIB

Gedung Velvet 76 Mengunakan Trotoar Untuk Parkir Dan Taman Warga Diduga Tampa Izin Dishub Jakarta Barat Tutup Mata !!

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:52 WIB

SESTAMA BNN RI HADIRI RAPIM POLRI 2026, PERKUAT SINERGI DUKUNG RKP PEMERINTAH

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:49 WIB

Presiden Prabowo Tekankan Semangat Indonesia Incorporated dalam Dialog Strategis Bersama Pengusaha Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:46 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Ekonomi, Fundamental Nasional Tunjukkan Ketahanan dan Akselerasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:42 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Kepastian Investasi, Akselerasi Hilirisasi, dan Jamin Stok Energi Nasional Aman

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:36 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Teknologi Pengolahan Sampah Skala Mikro, Uji Coba Dimulai Tahun Ini

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:58 WIB

Gedung VELVET 76 Tanjung Duren Diduga Kangkangi Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran Dan UU LLAJ

Berita Terbaru

Bisnis

Fakta dan Fungsi Lidah Kucing Terasa Kasar

Sabtu, 14 Mar 2026 - 08:00 WIB