Semakin Gemoy Bebas Pelaku Ilegal Logging Menjadi Jadi Ini Ungkap Pengama

- Editor

Minggu, 3 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algaribews.com – Pontianak Kalbar – Dalam beberapa hari ini kalbar dihebohkan dengan adanya dugaan kayu illegal dari Kab. ketapang melewati beberapa kabupaten yang lolos dari pantauan APH yang biasa nya sangat sigap dengan ada nya ilegal loging.

Pengamat Kebijakan Publik Dr Herman Hofi angkat Bicara,” menurut Dr.Herman Hofi sebagaimana kita pahami bersama persoalan ilegal loging ini adalah persoalan yang serius bagi keseimbangan ekosistem kita
Illegal logging telah menimbulkan masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek kehidupan ekonomi,sosial,budaya lingkungan.

Hal ini merupakan konskwensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung fungsi dasar, yaitu fungsi ekonomi, fungsi lingkungan, fungsi sosial, bahkan dalam budaya kita hutan merupakan tempat sakral sebagai tempat bersemayam nya roh halus dapat dilihat dengan adanya keterkaitan baik moril maupun spritual antara hutan dengan masyarakat ucap Hofi

Masih terang Herman Hofi,” Oleh karena itu persoalan ilegal loging bukan hanya sekedar bertentangan dengan hukum semata akan tetapi dapat dikatagorikan sebagai bentuk kejahatan kemanusian.

Baca Juga :  Personil Polresta Pontianak Amankan Pelaku Penjualan Arak Putih Tanpa Izin

Penegakan hukum terhadap ilegal loging tidak terlepas dari penegakan hukum lingkungan, terkait dengan hukum adaminstrasi, hukum perdata dan bahkan dalam kepidanaan lingkungan termasuk persoalan kehutanan telah bergeser dari asas ultimum, menjadi asas primium remedium, sebagai asas kebalikan dari ultimum remedium,.

Primium Remedium mengandung makna pemegakan hukum ilegal loging hukum pidana diberlakukan sebagai pilihan utama.
Oleh karena itu diharapkan APH lebih tegas dan tidak tebang pilihan dalam penegakam hukum.

Ketentuan pidana kehutanan sebagai lex specialis dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan illegal logging yaitu UU No. 41 Tahun 1999 jo UU. 19 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 1990, dan PP No. 28 Tahun 1985 , maupun peraturan perundang-undangan yang bersifat lex generali seperti KUHP, dan beberapa Undang-undangan lain yang dapat mengakomodasi mengatasi kejahatan illegal logging.

Dengan demikian tidak ada alasan bagi APH untuk meloloskan illegal logging. Peraturan perundangan-undangan sudah cukup lengkap untuk melakukan penindakan terhadap illegal loging.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Perkebunan Adolina: Mempererat Kebersamaan dalam Cahaya Kebaikan

Namun Ironisnya, banyak penebang liar dan pengangkutan kayu tampa dekumen, atau pengukuran kayu dekumen abal-abal yang tidak ditangkap. Bahkan setahu saya belum ada illegal loging diproses di
pengadilan, atau ditangkap dan telah sampai pada
proses pemeriksaan di persidangan.

Bahkan sangat memprihatinkan
bahwa Dinas kehutanan tidak mampu merumuskan jalan keluar untuk mengatasi ilegal loging ini.

Penegak hukum sepertinya tidak berdaya bahkan kegiatan illegal logging ini makin kuat dan seolah tidak ada yang mencegah dan menangkap pelakunya.

Padahal jika kita perhatikan dalam proses penyidikan tindak pidana illegal logging, terdapat
4 instansi yang berwenang yaitu
Polisi, PPNS Penyidik perwira TNI, dan
Penyidik Kejaksaan Namun aneh nya illegal loging semakin menjadi.

Kedepan kita berharap upaya mencegah ilegal loging pemda bersama unsur APH untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait dengan upaya memberantas illegal logging ini tegas Dr.Herman Hofi.

Sumber: Dr Herman Hofi

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi
Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang
Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya
Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB

Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 

Senin, 29 September 2025 - 14:51 WIB

Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:22 WIB

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:50 WIB

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:49 WIB

Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas

Berita Terbaru