Perkebunan Sawit Sekadau Keruk Galian C : Legalitas Ganda dan Celah Regulasi

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.Com | Sekadau, Kalimantan Barat – Hamparan perkebunan sawit kini mendominasi hampir seluruh wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Namun, di balik hijaunya tanaman kelapa sawit, tersimpan persoalan pelik yang melibatkan dualisme perizinan, potensi pelanggaran hukum, hingga kerugian negara. Salah satu sorotan utama tertuju kepada PT. Tinting Boyok Sawit Makmur (TBSM), perusahaan perkebunan sawit yang pernah bermasalah dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan kini diduga melakukan aktivitas penambangan galian C di dalam area HGU (13/5).

Informasi hasil investigasi menyebutkan bahwa PT. TBSM, seperti halnya sejumlah perusahaan sawit lain di wilayah ini, memanfaatkan surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sebagai dasar hukum melakukan pengerukan tanah (galian C) untuk kepentingan pembangunan internal, tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Surat tersebut, bernomor 43/03/DJB/2018, tertanggal 8 Januari 2018, ditandatangani oleh Ir. Bambang Gatot Ariyono, MM, selaku Direktur Jenderal saat itu. Surat ditujukan kepada Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), menanggapi permohonan pemanfaatan laterit untuk kepentingan non-komersial di wilayah HGU.

Baca Juga :  Ketum FWJ Indonesia Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Dapat Dikenakan UU ITE

Dalam surat itu dinyatakan bahwa perusahaan sawit yang memanfaatkan mineral untuk kepentingan internal di lahan perkebunannya tidak diwajibkan memiliki IUP, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Celah Hukum atau Pembiaran Negara?

Masalah muncul karena praktik ini membuka peluang eksploitasi tanah secara besar-besaran tanpa kontrol ketat dari instansi pertambangan, sehingga berpotensi merugikan lingkungan, masyarakat, dan negara baik dari aspek pajak maupun kewajiban reklamasi tambang.

“Ini semacam celah regulasi yang disalahgunakan. Surat dari Ditjen Minerba itu telah dijadikan tameng untuk merusak tanpa tanggung jawab,” ujar Aton, jurnalis investigasi yang melakukan peliputan di lapangan.

Padahal, secara regulasi, perizinan di sektor perkebunan berada di bawah Kementerian Pertanian, sementara galian C masuk dalam yurisdiksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tumpang tindih otoritas ini membuat pengawasan di lapangan menjadi longgar, bahkan nyaris tidak ada.

Belum lagi, hingga kini status penyelesaian sengketa HGU PT. TBSM dengan masyarakat belum mendapat kejelasan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan dan eksploitasi sumber daya dilakukan di atas fondasi hukum yang rapuh dan penuh konflik.

Baca Juga :  Mobil Dinas ‘Ganti Kulit’, Penyamaran Kendaraan Dinas, Tindakan Melanggar Hukum!

Dampak pada Masyarakat dan Lingkungan

Di beberapa titik, masyarakat mengeluhkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian. Selain jalan desa yang rusak akibat lalu lintas alat berat, air sungai di sekitar kebun juga mengalami kekeruhan parah.

“Ini bukan cuma urusan legalitas, tapi juga soal keadilan ekologis,” tegas Aton.

Desakan untuk Evaluasi Nasional

Kasus di Sekadau menjadi cermin dari lemahnya pengawasan lintas kementerian dalam urusan pemanfaatan sumber daya alam. Publik menuntut audit menyeluruh terhadap semua aktivitas galian C di lahan HGU dan pengawasan atas perusahaan-perusahaan yang menggunakan surat Ditjen Minerba sebagai justifikasi aktivitas tambang tanpa izin resmi.

Jika tidak ditangani segera, situasi ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Negara bisa kehilangan potensi pendapatan dari sektor tambang, dan masyarakat hanya akan mewarisi kerusakan.

Hasil Laporan Ivestigasi Lapangan: Jono Jurnalis Investigasi

Berita Terkait

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya
Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas
Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul
VIRAL, Gudang Misterius di Sungai Raya Diduga Jadi Sarang Penimbunan Oli Ilegal
Manajer SPBU 64.783.03 Ngabang Bantah Tuduhan Pelanggaran Pengisian BBM ke Jerigen
Laskar Pemuda Melayu Pontianak Utara Gelar Karaoke Suka – Suka untuk Pererat Silaturahmi dan Hiburan Warga
Lisman Bahar Buron, Polisi Disorot Usai Temuan Emas Miliaran Rupiah
Pasum Dirusak, Pagar Warga Roboh : Pabrik Keratom di Kubu Raya Tuai Penolakan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:50 WIB

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:49 WIB

Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:44 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:39 WIB

VIRAL, Gudang Misterius di Sungai Raya Diduga Jadi Sarang Penimbunan Oli Ilegal

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:12 WIB

Manajer SPBU 64.783.03 Ngabang Bantah Tuduhan Pelanggaran Pengisian BBM ke Jerigen

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:08 WIB

Laskar Pemuda Melayu Pontianak Utara Gelar Karaoke Suka – Suka untuk Pererat Silaturahmi dan Hiburan Warga

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:06 WIB

Perkebunan Sawit Sekadau Keruk Galian C : Legalitas Ganda dan Celah Regulasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:01 WIB

Lisman Bahar Buron, Polisi Disorot Usai Temuan Emas Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Bisnis

Lintasarta Perkuat Ekosistem Talenta Digital Bangsa

Jumat, 4 Jul 2025 - 12:45 WIB